Tatacara Penguburan Jenazah
A. Pengertian Menguburkan Jenazah
Menguburkan jenazah adalah proses terakhir dalam rangkaian pengurusan jenazah seorang Muslim setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, yaitu dengan memasukkan jenazah ke dalam liang kubur sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Proses penguburan ini dilakukan dengan penuh penghormatan, kesederhanaan, dan adab, sebagai bentuk pemuliaan terhadap jasad manusia serta pelaksanaan hak jenazah atas kaum Muslimin. Menguburkan jenazah juga bertujuan untuk menjaga kehormatan, kebersihan, dan kemaslahatan, sekaligus menjadi pengingat bagi orang yang hidup tentang kematian, kehidupan akhirat, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
B. Hukum Menguburkan Jenazah
Hukum menguburkan jenazah adalah fardu kifayah.
Artinya:
-
Jika sudah dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin → gugur kewajiban
-
Jika tidak ada yang melakukannya → seluruh Muslim berdosa
C. Waktu Menguburkan Jenazah
-
Disunnahkan segera menguburkan jenazah setelah shalat jenazah
-
Tidak dianjurkan menunda tanpa alasan syar’i
-
Boleh dilakukan siang atau malam hari
D. Persiapan Sebelum Penguburan
1. Menyiapkan Liang Kubur
Liang kubur harus:
-
Cukup dalam agar tidak tercium bau
-
Aman dari binatang buas
-
Tidak merusak kubur lain
Bentuk liang kubur:
-
Lahad (lebih utama)
Yang dimaksud dengan lubang digali ke samping arah kiblat adalah pembuatan liang lahad, yaitu setelah liang kubur utama digali ke bawah, kemudian dibuat rongga tambahan pada sisi dinding kubur yang menghadap kiblat. Rongga samping ini berfungsi sebagai tempat meletakkan jenazah sehingga jenazah tidak berada tepat di tengah lubang utama. Setelah jenazah diturunkan ke dalam kubur, jenazah digeser perlahan ke rongga lahad tersebut, lalu dibaringkan miring ke kanan dengan wajah menghadap kiblat. Cara ini bertujuan untuk memastikan posisi jenazah sesuai tuntunan syariat Islam, menjaga kehormatan jenazah, serta melindunginya dari timbunan tanah secara langsung. Penguburan dengan model lahad ini lebih dianjurkan karena mengikuti sunnah Rasulullah ๏ทบ dan praktik para sahabat, meskipun dalam kondisi tertentu boleh diganti dengan model syaqq apabila keadaan tanah tidak memungkinkan. -
Syaqq
Yang dimaksud dengan lubang digali lurus ke bawah (jika tanah keras) adalah pembuatan liang syaqq, yaitu liang kubur yang digali secara tegak lurus ke bawah tanpa membuat rongga samping. Pada model ini, jenazah diletakkan di bagian tengah liang kubur, kemudian dibaringkan miring ke kanan dengan wajah menghadap kiblat. Cara ini digunakan apabila kondisi tanah keras, berbatu, atau tidak memungkinkan untuk membuat lahad, sehingga penggalian ke samping sulit dilakukan. Meskipun tidak seutama lahad, penguburan dengan model syaqq tetap sah dan dibenarkan dalam syariat Islam, karena tujuan utamanya tetap menjaga kehormatan jenazah dan menempatkannya sesuai adab penguburan yang diajarkan dalam Islam.
2. Mengantar Jenazah ke Kuburan
-
Jenazah diantar dengan tenang dan khidmat
-
Dianjurkan berjalan agak cepat
-
Tidak disertai teriakan, ratapan, atau senda gurau
E. Tata Cara Menguburkan Jenazah
1️⃣ Menurunkan Jenazah ke Liang Kubur
-
Jenazah diturunkan perlahan-lahan
-
Dilakukan oleh orang yang mampu dan amanah
๐ Disunnahkan membaca:
ุจِุณْู ِ ุงَِّููู َูุนََٰูู ู َِّูุฉِ ุฑَุณُِูู ุงَِّููู
Artinya
Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah
2️⃣ Posisi Jenazah di Dalam Kubur
-
Jenazah dibaringkan miring ke kanan
-
Wajah menghadap kiblat
-
Kepala di arah utara, kaki di arah selatan (di Indonesia)
3️⃣ Melepas Ikatan Kafan
-
Ikatan di kepala, perut, dan kaki dilepas
-
Agar kafan tidak menekan tubuh jenazah
4️⃣ Menutup Liang Lahat
-
Liang lahat ditutup dengan papan, batu, atau kayu
-
Setelah itu liang kubur ditimbun tanah
๐ Disunnahkan menabur tanah tiga kali, sambil membaca:
ู َِْููุง ุฎَََْูููุงُูู ْ ََِููููุง ُูุนِูุฏُُูู ْ
Artinya
(Dari tanah Kami ciptakan kalian, dan kepadanya Kami kembalikan kalian)
5️⃣ Merapikan dan Membentuk Kubur
-
Kubur dibuat sedikit menonjol (± satu jengkal)
-
Diratakan dan dirapikan
-
Boleh diberi tanda sederhana (batu/kayu)
❌ Tidak boleh:
F. Doa Setelah Penguburan
Setelah kubur selesai, dianjurkan berdiri sejenak dan berdoa:
๐ Doa yang disunnahkan:
ุงَُّูููู َّ ุซَุจِّุชُْู ุนِْูุฏَ ุงูุณُّุคَุงِู
Artinya:
Ya Allah, teguhkanlah dia ketika ditanya di alam kubur.
G. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
✅ Menghadap kiblat, yaitu menempatkan jenazah dalam posisi miring ke kanan dengan wajah menghadap ke arah kiblat sebagai bentuk ketaatan terhadap tuntunan syariat Islam.
✅ Dilaksanakan secara sederhana dan khusyuk, tanpa sikap berlebihan, karena penguburan merupakan ibadah dan momentum untuk mengingat kematian serta kehidupan akhirat.
❌ Tidak duduk, berdiri, atau menginjak kubur, karena perbuatan tersebut termasuk tidak menghormati jenazah dan dilarang dalam ajaran Islam.
❌ Tidak meratap secara berlebihan, seperti berteriak, memukul-mukul diri, atau mengucapkan kata-kata yang menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir Allah SWT.
❌ Tidak membaca doa dengan suara gaduh atau bercampur obrolan, agar suasana penguburan tetap tenang, tertib, dan penuh penghormatan kepada jenazah.
H. Hikmah Menguburkan Jenazah
Pengurusan dan penguburan jenazah bertujuan untuk menghormati martabat manusia, baik semasa hidup maupun setelah meninggal dunia, karena setiap manusia memiliki kedudukan mulia di hadapan Allah SWT. Proses ini juga berfungsi mengingatkan orang yang masih hidup akan kematian, sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki amal dan meningkatkan ketakwaan. Selain itu, kegiatan tersebut dapat menumbuhkan empati dan rasa persaudaraan di antara sesama muslim, karena dilakukan secara gotong royong dan penuh kepedulian. Pada akhirnya, pengurusan jenazah menjadi sarana untuk menguatkan iman kepada hari akhir, bahwa setiap manusia kelak akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan Allah SWT.
I. Kesimpulan
Menguburkan jenazah merupakan bagian penting dari pengurusan jenazah dalam Islam yang hukumnya fardu kifayah dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat. Proses penguburan tidak hanya sekadar memasukkan jenazah ke dalam liang kubur, tetapi merupakan bentuk ibadah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pemenuhan hak jenazah atas kaum Muslimin. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan adab, kesederhanaan, dan kekhusyukan, mulai dari persiapan liang kubur, cara menurunkan dan memposisikan jenazah, hingga doa setelah penguburan. Melalui penguburan jenazah, umat Islam diingatkan akan kepastian kematian dan kehidupan akhirat, sehingga mendorong untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta memperbaiki amal perbuatan sebagai bekal menghadap Allah SWT.
Komentar
Posting Komentar